PSC INDONESIA

PSC Indonesia merupakan lini bisnis dari PT Adi Askara Bumi yang begerak di bidang standarisasi dan sertifikasi yang berada dibawah naungan badan hukum PT Adi Aska Bumi



Komitmen Ketidakberpihakan PSC Indonesia

  1. Memberikan arahan bagi pengembangan kebijakan PSC Indonesia yang harus dipenuhi bagi kemajuan sistem sertifikasi yang transparan dan terpercaya di masyarakat atau persepsi publik dan pengguna jasa.
  2. Menjamin pengakuan pengguna jasa dan masyarakat dengan terselenggaranya kegiatan sertifikasi tanpa mengkompromikan ketidakberpihakan.
  3. Memberikan saran atau rekomendasi apabila terjadi potensi penyimpangan kegiatan yang dapat memperngaruhi ketidakberpihakan.
  4. Melakukan tinjauan minimal 1 tahun sekali mengenai ketidakberpihakan dalam proses audit, sertifikasi dan pengambilan keputusan PSC Indonesia.

KOMITMEN MANAJEMEN
DALAM MENJAGA IMPARSIALITAS LEMBAGA SERTIFIKASI
PSC INDONESIA
PT ADI ASKARA BUMI

Dalam Mewujudkan Solusi dan Peluang untuk Masa Depan Berkelanjutan, PT Adi Askara Bumi berkomitmen untuk meningkatkan kinerja mutu layanan sertifikasi dan menegakkan prinsip imparsialitas dalam penerapan Sistem Manajemen SNI ISO/IEC 17021 yang berlandaskan tata nilai AKHLAK, kebijakan dan sasaran strategis dengan :

  • Memegang teguh prinsip INDEPENDENSI dengan, menjaga ketidakberpihakan, menghindari konflik kepentingan dan menjaga kebebasan finansial.
  • Menjaga INTEGRITAS lembaga dengan memegang teguh kerahasiaan informasi yang berkaitan. dengan proses sertifikasi klien.
  • Menjaga KONSISTENSI penerapan prinsip - prinsip kesesuaian sesuai dengan lingkup akreditasi SNI.
  • Menjaga dan terus meningkatkan KOMPETENSI lembaga, manajemen dan personil.
  • Menjaga dan terus meningkatkan mutu PELAYANAN kepada pelanggan.

Komitmen ini akan didokumentasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pekerja dan stakeholder terkait serta akan dilakukan pengkajian ulang secara berkelanjutan untuk penyempurnaan agar tetap relevan guna menjamin kepuasan pelanggan dan stakeholder.

Jakarta, 20 Desember 2024

Disetujui Oleh

Direktur PT Adi Askara Bumi

Ikhsan Salman.

MANAJEMEN IMPARSIALITAS PSC INDONESIA

  1. Bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap ketidakberpihakan kegiatan penilaian kesesuaiannya & tidak mengizinkan tekanan komersial,keuangan atau tekanan lain yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
  2. Memiliki kebijakan yang memahami pentingnya ketidakberpihakan dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi sistem manajemen Berkomitmen mengelola benturan kepentingan dan memastikan objektivitas kegiatan sertifikasi sistem manajemen.
  3. Memiliki proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, merawat, memantau, dan mendokumentasikan risiko terkait benturan kepentingan yang timbul dari pemberian sertifikasi termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungannya secara berkelanjutan, baik yang muncul dari dalam lembaga sertifikasi atau dari kegiatan orang, badan atau organisasi lain.
  4. Tidak mensertifikasi sistem manajemen lembaga sertifikasi lainnya.
  5. Tidak menawarkan atau menyediakan layanan konsultasi System Manajemen terhadap calon klien, klien atau perusahaan atau usaha dibawah legal entity yang sama dengan PSC Indonesia.
  6. Tidak menawarkan atau memberikan audit internal kepada klien tersertifikasi dan tidak mensertifikasi klien jika PSC Indonesia melakukan audit internal terhadap klien dalam selang waktu dua tahun terakhir. PSC Indonesia tidak akan mensertifikasi sistem manajemen klien yang telah di audit internal oleh PSC Indonesia atau yang memiliki legal entity yang sama dengan PSC Indonesia selama minimal dua tahun dari selesainya audit internal.
  7. Tidak memberikan jasa sertifikasi sistem manajemen kepada anak perusahaan Pertamina Foundation dan atau kepada entitas yang memiliki status kepemilikan dominan (diatas 51%) dari anak perusahaan Pertamina Foundation.
  8. Tidak memberikan jasa sertifikasi sistem manajemen kepada calon klien yang telah menerima konsultasi dari badan/organisasi yang memiliki hubungan kepemilikan dengan PSC Indonesia selama minimal dua tahun dari setelah berakhirnya konsultasi.
  9. PSC Indonesia tidak memberikan jasa audit kepada organisasi konsultan sistem manajemen.
  10. Tidak memasarkan atau menawarkan secara bersamaan, jasa sertifikasi dengan kegiatan organisasi yang menyediakan konsultan system manajemen. dan konsultasi sistem manajemen yang menyiratkan sertifikasi itu akan lebih sederhana, mudah, cepat atau lebih murah.
  11. Tidak mengizinkan konsultan termasuk orang yang bertindak dalam kapasitas manajerial, tidak ikut berperan sebagai auditor dan dalam aktivitas sertifikasi, atau sertifikasi lainnya dalam waktu jika terlibat konsultasi sistem manajemen klien, dalam waktu minimum dua tahun setelah berakhirnya konsultasi.
  12. Mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakannya yang timbul dari tindakan orang lain, badan atau organisasi.
  13. Memastikan semua personel lembaga sertifikasi, baik internal maupun eksternal, atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi, harus bertindak tidak memihak dan tidak boleh membiarkan tekanan komersial, keuangan atau lainnya untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.
  14. Meminta seluruh personel baik internal dan eksternal untuk mengungkapkan seluruh situasi apa pun yang diketahui yang dapat menghadirkan konflik kepentingan personil atau kepada PSC Indonesia dan dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.

Visi & Misi PSC Indonesia

Visi

PSC Indonesia menjadi lembaga sertifikasi yang handal dan terpercaya ditingkat nasional.

Misi

PSC Indonesia memberikan jaminan sertifikasi sesuai persyaratan nasional dan internasional dengan menjalankan prinsip keekonomian yang kuat dan keberlangsungan usaha.

SERTIFIKAT AKREDITASI PSC INDONESIA

ISO 9001:2015 
Sistem Manajemen Mutu
ISO 14001:2015 
Sistem Manajemen Lingkungan
ISO 45001:2018 
Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja

Logo PSC Indonesia

Secara umum makna dari logo PSC adalah sebagai berikut :

  1. Logo dasar PSC sebagai identitas Lembaga Sertifikasi Pertamina Standardization & Certification.
  2. Lambang daun mereferensi kepada grafis logo Pertamina yang menggambarkan aspirasi organisasi Pertamina untuk senantiasa bergerak ke depan, maju dan progresif. Penggunaan logo berwarna merah memiliki arti keuletan dan ketegasan serta keberanian dalam menghadapi berbagai macam kesulitan.
  3. Simbol checklist melambangkan sesuatu yang benar, serta menjelaskan bahwa PSC senantiasa mengikuti dan mematuhi nilai-nilai yang ada dalam sistem manajemen standar. Sedangkan checklist yang melampaui batas menandakan PSC adalah organisasi yang bersifat visioner melangkah maju ke depan.
  4. Simbol “Obor” yang menyala melambangkan cahaya yang menerangi jalan untuk mencapai tujuan. Sesuai visi PSC, yaitu menjadi lembaga sertifikasi yang handal dan terpercaya di tingkat nasional dan misi dari PSC yaitu memberikan jaminan sertifikasi sesuai persyaratan nasional dan internasional dengan menjalankan prinsip keekonomian yang kuat dan keberlangsungan usaha.Merujuk pada makna penggunaan warna pertamina, warna hijau dengan posisi meruncing ke bawah memiliki arti sumber daya energi dengan wawasan lingkungan yang melambangkan pondasi yang kokoh. Serta warna biru dengan bentuk meruncing ke atas memiliki arti kekuatan, handal, dapat dipercaya dan bertanggung jawab.




PROSES SERTIFIKASI

  1. Proses sertifikasi diawali dengan proses registrasi oleh klien.
  2. Klien akan mengisi formulir aplikasi dan menyerahkan kepada PSC Indonesia.
  3. PSC Indonesia akan melakukan evaluasi terhadap aplikasi yang telah dilengkapi,jika memenuhi dan telah dilakukan perhitungan mandays, maka akan dilanjutkan ke proses selanjunya, jika tidak memenuhi, maka keputusan aplikasi akan dikembalikan ke klien.
  4. Jika aplikasi disetujui, PSC Indonesia akan menerbitkan quotation dan disampaikan ke klien.
  5. Jika klien tidak menyetujui penawaran yang diberikan, PSC Indonesia akan melakukan perubahan penawaran. Jika penawaran disetujui, maka akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya.
  6. PSC Indonesia akan merencanakan proses audit akan dilakukan dengan output laporan audit.
  7. Jika telah disepakati, maka proses audit dengan melakukan konfirmasi kepada klien.
  8. Setelah semua memenuhi, PSC Indonesia akan melakukan tinjauan sertifikat untuk memastikan keputusan sertifikasi. Jika keputusan sertifikasi diberikan, PSC Indonesia akan menerbitkan sertifikat.
  9. Untuk draft sertifikat yang telah diterbitkan, akan di konfirmasikan ke klien untuk diperiksa.
  10. Jika Draft sudah disetujui, maka akan diterbitkan sertifikat.

PROSES KELUHAN

  1. Jika ada masalah, klien akan mengajukan keluhan ke bagian CSO.
  2. Setelah menerima keluhan dari klien, CSO akan menyampaikan ke Risk and Compliance.
  3. Risk and Conmpliance akan mengisi form keluhan untuk menginvestigasi keluhan klien.
  4. Setelah di investigasi disampaikan ke General Manager of Certification Business untuk diperiksa.
  5. Jika hasil investigasi tidak disetujui, maka General Manager of Certification Business akan menyampaikan kembali ke Risk and Compliance. Jika disetujui, akan dikembalikan ke Risk and Compliance untuk di rekomendasikan tindakan perbaikan.
  6. Risk and Compliance akan memberikan hasil tindaklanjut dan keputusan terhadap keluhan ke CSO untuk diserahkan ke klien.
  7. CSO akan menyerahkan hasil investigasi dan tindaklanjut keluhan ke Klien.
  8. Klien akan menerima hasil keputusan keluhan yang bersifat final.

PROSES BANDING

  1. Jika ada masalah, klien akan mengajukan banding ke bagian CSO.
  2. CSO menerima banding dari klien.
  3. CSO akan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung banding, jik belum lengkap, maka akan dikembalikan ke klien.
  4. Jika dokumen banding telah lengkap, CSO akan menyampaikan ke General Manager of Certification Business. Untuk menyelesaikan banding, General Manager of Certification Business membentuk panel banding dengan melibatkan komite imparsialitas.
  5. Tim panel banding akan melakukan diskusi untuk menyelesaikan banding yang diajukan klien.
  6. Setelah di diskusikan, hasil terkait banding, akan disampaikan ke klien.