Komitmen Layanan Sertifikasi
- Kami bertekad untuk menghasikan jasa yang berkualitas sebagai suatu kewajiban dan rasa tanggung jawab PSC kepada konsumen dengan selalu melaksanakan persyaratan standard dan peraturan yang berlaku secara konsisten dan berusaha meningkatkan pemenuhannnya secara berkesinambungan;
- Kami bertekad untuk membentuk kualitas jasa sejak tahap awal, selama proses, tahap akhir, hingga penyampaian kepada pelanggan;
- PSC memberikan jasa penilaian kesesuaian terhadap sistem manajemen mutu baik untuk keperluan audit pihak kedua ataupun pihak ketiga. Jasa yang diberikan kepada client (pelanggan) dilaksanakan dengan mengutamakan profesionalisme tinggi dan cara yang paling efektif untuk kepentingan client (pelanggan) dan pihak lain yang berkepentingan;
- Dalam melaksanakan jasa kepada client (pelanggan), PSC mengutamakan asas independensi, imparsialiti, transparansi dalam pelaksanaan sistem sertifikasi, termasuk didalamnya setiap informasi yang diperoleh yang berhubungan dengan client akan diperlakukan sebagai data rahasia.
- Dalam melaksanakan audit, PSC hanya menugaskan Auditor yang memiliki kompetensi yang sesuai serta terlatih dalam melakukan penilaian kesesuaian sistem managemen mutu.
-
Seluruh pekerja PSC menjamin bahwa sistem yang digunakan sesuai dengan persyaratan standard dan menjunjung tinggi kerahasiaan client (pelanggan).
Komitmen Ketidakberpihakan PSC INDONESIA
- Memberikan arahan bagi pengembangan kebijakan PSC INDONESIA yang harus dipenuhi bagi kemajuan sistem sertifikasi yang transparan dan terpercaya di masyarakat atau persepsi publik dan pengguna jasa.
- Menjamin pengakuan pengguna jasa dan masyarakat dengan terselenggaranya kegiatan sertifikasi tanpa mengkompromikan ketidakberpihakan.
- Memberikan saran atau rekomendasi apabila terjadi potensi penyimpangan kegiatan yang dapat memperngaruhi ketidakberpihakan.
-
Melakukan tinjauan minimal 1 tahun sekali mengenai ketidakberpihakan dalam proses audit, sertifikasi dan pengambilan keputusan PSC.
Komitmen Manajemen dalam Menjaga Imparsialitas
KOMITMEN MANAJEMEN
DALAM MENJAGA IMPARSIALITAS LEMBAGA SERTIFIKASI
PSC INDONESIA
PT ADI ASKARA BUMI
Dalam Mewujudkan Solusi dan Peluang untuk Masa Depan Berkelanjutan, PT Adi Askara Bumi berkomitmen untuk meningkatkan kinerja mutu layanan sertifikasi dan menegakkan prinsip imparsialitas dalam penerapan Sistem Manajemen SNI ISO/IEC 17021 yang berlandaskan tata nilai AKHLAK, kebijakan dan sasaran strategis dengan :
- Memegang teguh prinsip INDEPENDENSI dengan, menjaga ketidakberpihakan, menghindari konflik kepentingan dan menjaga kebebasan finansial.
- Menjaga INTEGRITAS lembaga dengan memegang teguh kerahasiaan informasi yang berkaitan. dengan proses sertifikasi klien.
- Menjaga KONSISTENSI penerapan prinsip - prinsip kesesuaian sesuai dengan lingkup akreditasi SNI.
- Menjaga dan terus meningkatkan KOMPETENSI lembaga, manajemen dan personil.
- Menjaga dan terus meningkatkan mutu PELAYANAN kepada pelanggan.
Komitmen ini akan didokumentasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pekerja dan stakeholder terkait serta akan dilakukan pengkajian ulang secara berkelanjutan untuk penyempurnaan agar tetap relevan guna menjamin kepuasan pelanggan dan stakeholder.
Jakarta, 20 Desember 2024
Disetujui Oleh
Direktur PT Adi Askara Bumi
Ikhsan Salman.
Manajemen Imparsialitas PSC INDONESIA
- Bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap ketidakberpihakan kegiatan penilaian kesesuaiannya & tidak mengizinkan tekanan komersial,keuangan atau tekanan lain yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
- Memiliki kebijakan yang memahami pentingnya ketidakberpihakan dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi sistem manajemen Berkomitmen mengelola benturan kepentingan dan memastikan objektivitas kegiatan sertifikasi sistem manajemen.
- Memiliki proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, merawat, memantau, dan mendokumentasikan risiko terkait benturan kepentingan yang timbul dari pemberian sertifikasi termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungannya secara berkelanjutan, baik yang muncul dari dalam lembaga sertifikasi atau dari kegiatan orang, badan atau organisasi lain.
- Tidak mensertifikasi sistem manajemen lembaga sertifikasi lainnya.
- Tidak menawarkan atau menyediakan layanan konsultasi System Manajemen terhadap calon klien, klien atau perusahaan atau usaha dibawah legal entity yang sama dengan PSC Indonesia.
- Tidak menawarkan atau memberikan audit internal kepada klien tersertifikasi dan tidak mensertifikasi klien jika PSC Indonesia melakukan audit internal terhadap klien dalam selang waktu dua tahun terakhir. PSC Indonesia tidak akan mensertifikasi sistem manajemen klien yang telah di audit internal oleh PSC Indonesia atau yang memiliki legal entity yang sama dengan PSC Indonesia selama minimal dua tahun dari selesainya audit internal.
- Tidak memberikan jasa sertifikasi sistem manajemen kepada anak perusahaan Pertamina Foundation dan atau kepada entitas yang memiliki status kepemilikan dominan (diatas 51%) dari anak perusahaan Pertamina Foundation.
- Tidak memberikan jasa sertifikasi sistem manajemen kepada calon klien yang telah menerima konsultasi dari badan/organisasi yang memiliki hubungan kepemilikan dengan PSC Indonesia selama minimal dua tahun dari setelah berakhirnya konsultasi.
- PSC Indonesia tidak memberikan jasa audit kepada organisasi konsultan sistem manajemen.
- Tidak memasarkan atau menawarkan secara bersamaan, jasa sertifikasi dengan kegiatan organisasi yang menyediakan konsultan system manajemen. dan konsultasi sistem manajemen yang menyiratkan sertifikasi itu akan lebih sederhana, mudah, cepat atau lebih murah.
- Tidak mengizinkan konsultan termasuk orang yang bertindak dalam kapasitas manajerial, tidak ikut berperan sebagai auditor dan dalam aktivitas sertifikasi, atau sertifikasi lainnya dalam waktu jika terlibat konsultasi sistem manajemen klien, dalam waktu minimum dua tahun setelah berakhirnya konsultasi.
- Mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakannya yang timbul dari tindakan orang lain, badan atau organisasi.
- Memastikan semua personel lembaga sertifikasi, baik internal maupun eksternal, atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi, harus bertindak tidak memihak dan tidak boleh membiarkan tekanan komersial, keuangan atau lainnya untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.
- Meminta seluruh personel baik internal dan eksternal untuk mengungkapkan seluruh situasi apa pun yang diketahui yang dapat menghadirkan konflik kepentingan personil atau kepada PSC Indonesia dan dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.